Rabu, 25 Juni 2014

Aspek Hukum dalam Bisnis Online (UU No 11 tahun 2008)

By: Unknown On: 04.56
  • Share The Gag

  • Perkembangan dunia digital, khususnya internet saat ini sudah begitu mengglobal. Internet bukan lagi suatu hal yang baru dalam fase pertumbuhan dan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi yang sangat pesat ini telah membawa banyak perubahan bagi pola kehidupan sebagian masyarakat Indonesia.
    Pola kehidupan tersebut terjadi hampir di semua bidang, baik sosial, budaya, perdagangan dan bidang lainnya. Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai  media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan  electronic commerce (e-commerce). E-commerce  tersebut terbagi atas dua segmen yaitu business to business e-commerce  (perdagangan antar pelaku usaha) dan business to consumer e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen).
    Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menimbulkan adanya suatu gaya baru dalam sistem perdagangan. Beberapa tahun terakhir perdagangan online semakin marak terjadi di Indonesia. Sebut saja Kaskus, berniaga.com, bahkan online shop yang menggunakan facebook atau handphone sebagai alat pemasarannya. Orang-orang berlomba untuk meraup keuntungan dan pendapatan yang lebih dengan memanfaatkan teknologi informasi ini. Tidak dapat dipungkiri lagi, Online Shop menjadi salah satu alternatif yang paling menarik bagi konsumen untuk berbelanja selain berbelanja secara fisik.
    Bagi pelaku usaha, online shop dianggap menarik karena tidak memerlukan modal yang besar, pasar yang besar karena internet dapat diakses oleh para konsumen dari seluruh dunia, dan lainnya. Sedangkan bagi para konsumen, berbelanja di online shop dianggap lebih menarik karena harga yang ditawarkan biasanya lebih murah daripada berbelanja secara fisik. Namun dibalik semua kemudahan tersebut, online shop masih menyisakan beberapa persoalan tertutama dalam perlindungan konsumen seperti permasalahan mengenai penipuan, atau barang yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
    Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo menilai bahwa, Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan  e-commerce. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan  e-commerce  ini seperti keterbatasan infrastruktur, jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce itu .
    Bagaimanapun, kompetensi teknologi dan manfaat yang diperoleh memang seringkali  harus melalui proses yang cukup panjang. Namun mengabaikan pengembangan kemampuan teknologi akan menimbulkan ekses negatif di masa depan. Keterbukaan dan sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi. 
    Learning by doing  adalah alternative terbaik untuk menghadapi  fenomena e-commerce karena mau tak mau Indonesia sudah menjadi bagian dari pasar e-commerce global. Meski belum sempurna , segala sarana dan pra-sarana yang tersedia dapat dimanfaatkan sambil terus direvisi selaras dengan perkembangan mutakhir.
    E-commerce telah banyak digunakan seiring dengan meningkatnya pengguna internet di Indonesia. Menurut data Departemen Telekomunikasi, jumlah pengguna internet pada bulan februari 2008 mencapai 25 juta pengguna dan diprediksi akan mencapai 40 juta pengguna pada akhir tahun 2008. Sebelum keluarnya Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan e-commerce diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, Undangundang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan lain-lain.
    Kekosongan hukum yang mengatur tentang E-commerce menimbulkan masalah-masalah seperti :
    1. Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
    2. Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
    3. Obyek transaksi yang diperjualbelikan;
    4. Mekanisme peralihan hak;
    5. Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam
    transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan,
    internet service provider (ISP),dan lain-lain;
    6. Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat
    bukti;
    7. Mekanisme penyelesaian sengketa;
    8. Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian
    sengketa.
    9. Masalah perlindungan konsumen, HAKI dan lain-lain.
    Dengan munculnya undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dua hal penting yakni, pertama pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin dan yang kedua diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI (Teknologi Informasi) disertai dengan sanksi pidananya. Dengan adanya pengakuan terhadap transaksi elektronik dan dokumen elektronik maka setidaknya kegiatan ecommerce mempunyai basis legalnya.
    Walaupun beberapa permasalahan yang ada sudah dapat diselesaikan dengan munculnya UU ITE ini, namun mengenai masalah perlindungan konsumen dalam  e-commerce masih perlu untuk dikaji lebih dalam, apakah UU ITE sudah mampu memberikan perlindungan hukum bagi konsumen.
    Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran secara langsung.
    Jika tidak berhatihati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi obyek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. Kehadiran  e-commerce memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen, karena konsumen tidak perlu keluar rumah untuk berbelanja disamping itu pilihan barang/jasapun beragam dengan harga yang relatif lebih murah.
    Hal ini menjadi tantangan yang positif dan sekaligus negatif. Dikatakan positif karena kondisi tersebut dapat memberikan manfaat bagi konsumen untuk memilih secara bebas barang/jasa yang diinginkannya. Konsumen memiliki kebebasan untuk menentukan jenis dan kualitas barang/jasa sesuai dengan Universitas Sumatera Utarakebutuhannya. Dikatakan negatif karena kondisi tersebut menyebabkan posisi konsumen menjadi lebih lemah dari pada posisi pelaku usaha.
    Jika dilihat lebih lanjut, konsumen ternyata tidak hanya dihadapkan pada persoalan lemahnya kesadaran dan ketidakmengertian (pendidikan) mereka terhadap hak-haknya sebagai konsumen. Hak-hak yang dimaksud misalnya bahwa konsumen tidak mendapatkan penjelasan tentang manfaat barang atau jasa yang dikonsumsi.
    Lebih dari itu, konsumen ternyata tidak memiliki bargaining position (posisi tawar) yang berimbang dengan pihak pelaku usaha. Hal ini terlihat sekali pada perjanjian baku yang siap untuk ditandatangani dan bentuk klausula baku atau ketentuan baku yang tidak informatif dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
    Menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), faktor utama yang menjadi penyebab eksploitasi terhadap konsumen sering terjadi karena masih rendahnya kesadaran konsumen akan haknya. Tentunya, hal ini terkait erat dengan rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu keberadaan UUPK adalah sebagai landasan hukum yang kuat bagi upaya pemberdayaan konsumen.
    Berdasarkan kondisi diatas, upaya pemberdayaan konsumen menjadi sangat penting. Untuk mewujudkan pemberdayaan konsumen akan sangat sulit jika mengharapakan kesadaran dari pelaku usaha terlebih dahulu. Karena prinsip yang dianut oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya adalah prinsip ekonomi, yaitu mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Artinya, dengan pemikiran umum seperti ini, sangat mungkin konsumen akan dirugikan baik secara langsung maupun tidak langsung.
    Bagaimana isi tentang undang-undang No.8 tahun 2008 ?
    Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE ini diatur mengenai transaksi elektronik dimana salah satunya adalah kegiatan mengenai online shop ini. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai upaya UU ITE ini dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan transaksi elektronik.
    Dalam pasal 1 ayat 2 UU ITE ini yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”
    Sesuai dengan pengertian diatas, maka kegiatan jual beli yang dilakukan melalui komputer ataupun handphone dapat dikategorikan sebagai suatu transaksi elektronik.
    UU ITE juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar. Kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 9 UU ITE yang berbunyi :
    “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”
    Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” adalah meliputi :
    1.                  Informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
    2.                  Informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
     Saat ini banyak pelaku usaha di Indonesia yang tidak mengetahui mengenai kewajibannya sebagai pelaku usaha. Masih banyak pelaku usaha yang tidak mencantumkan alamatnya sebagai bentuk informasi yang disediakan, ataupun deskripsi mengenai barang/jasa yang ditawarkan tidak lengkap sehingga dapat merugikan konsumen.
    Masalah lain yang dapat terjadi dalam suatu transaksi jual beli secara online ini adalah masalah mengenai kapan saat terjadinya transaksi jual-beli? Banyak penjual yang merasa sudah terjadi kesepakatan sehingga sudah memesan barang yang akan dijual, namun pada saat barang tiba, pembeli membatalkan untuk membeli barang tersebut dan berpendapat bahwa belum terjadi kesepakatan sehingga terjadi kerugian bagi pihak penjual.
    Hal inipun telah diatur dalam UU ITE dalam pasal 20 UU ITE dijelaskan bahwa “kecuali ditentukan lain oleh para pihak, transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh pengirim telah diterima dan disetujui oleh penerima”. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum perdata dimana suatu perjanjian terjadi pada saat tercapainya kata sepakat. Oleh karena itu, setelah penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan perjanjian jual-beli, maka penjual dan pembeli tersebut sudah terikat dan memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian tersebut. Untuk itu ada baiknya bahwa pernyataan “sepakat” tersebut disimpan sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan apabila dikemudian hari terjadi suatu perselisihan mengenai hal tersebut.
    Satu hal yang menjadi permasalahan utama dalam perdagangan melalui online shop ini adalah baik penjual dan pembeli kekurangan informasi antara satu dengan lainnya. Informasi menjadi penting dalam sistem perdagangan melalui online shop ini dikarenakan penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung pada saat transaksi jual beli terjadi. Masing-masing pihak baik itu penjual maupun pembeli merasa khawatir bahwa salah satu pihak tidak akan melaksanakan kewajibannya dan menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi pada sistem perdagangan online adalah bahwa penjual tidak mengirimkan barangnya meskipun  pembayaran telah dilakukan. Apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai “penipuan”? Lalu bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang telah dirugikan tersebut ?
    Pada dasarnya penipuan secara online tidak jauh berbeda dengan penipuan secara konvensional. Yang membedakan hanyalah sarana perbuatannya, dalam penipuan secara online, penipuan tersebut menggunakan sarana elektronik. Karena itu, penipuan secara online dapat dikenakan pasal 378 KUHP yang berbunyi :
    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
    UU ITE juga telah mengatur bentuk penipuan secara online ini. Dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa :
     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
    Dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE menyebutkan bahwa ancaman pidana dari penipuan secara online ini adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.
    Meskipun UU ITE ini sudah memberikan pengaturan mengenai permasalahan yang mungkin terjadi dalam perdagangan melalui sistem online ini, namun pada kenyataannya permasalahan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengaturan UU ITE ini saja. Saat ini, belum ada mekanisme pengaduan yang mudah bagi pihak yang menderita kerugian. Mekanisme yang ada saat ini hanyalah sistem pengaduan sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Mekanisme ini dinilai kurang cocok jika diterapkan pada sistem pengaduan dalam perdagangan online. Nilai transaksi yang tidak terlalu besar menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak yang menderita kerugian untuk tidak melaporkan kerugian itu kepada aparat penegak hukum. Terlebih lagi, terdapat paradigma bahwa biaya untuk pelaporan tersebut lebih besar daripada kerugiannya itu sendiri.
    Untuk itu, dibutuhkan suatu sistem pengaduan yang cepat, mudah dan terutama harus secara online juga. Ada baiknya aparat penegak hukum juga mengeluarkan daftar hitam/blacklist bagi pengguna perdagangan secara online ini yang telah terbukti merugikan pihak lain. Dengan cara ini, maka para pelanggan akan semakin merasa aman dan tidak menimbulkan ke khawatiran akan adanya suatu penipuan dalam perdagangan online atau e-commerce.



    Senin, 02 Juni 2014

    Internet Sebagai Media Perdagangan Online

    By: Unknown On: 02.02
  • Share The Gag


  • Internet Sebagai Media Perdagangan Online
    A.    Pengertian Perdagangan Online
    Internet memiliki banyak dampak positif terutama pada media perdagangan online yang mana tidak hanya sebagai jejaring sosial media biasa yang memang memiliki fungsi lain bagi toko-toko pedagangan online, dan juga pebisnis online. Sosial media merupakan senjata ampuh untuk mengenali, mempromosikan nama suatu barang atau jasa pada suatu situs bisnis kepada para pelanggan di seluruh belahan bumi. Bisnis dengan cara demikian dijalankan secara online di internet (e-commerce). Prinsipnya sama seperti menjalankan bisnis offline, ada produk, ada jasa, ada nilai tambah yang perlu dijual agar bisa menghasilkan uang. Tapi bedanya, bisnisnya dijalankan secara online di internet. Pemasaran dilakukan melalui internet dan transaksi dapat melalui internet. Jadi bisnis online dapat memberi untung yang besar yang menjalankan tersebut asalkan ada keserius dalam menjalankan bisnis tersebut. Banyak orang menggunakan alasan kemampuan serta modal dan kondisi perekonomian saat ini sebagai alasan untuk menunda dan tidak memulai usaha atau bisnis. Jika alasan tidak punya modal, maka solusinya menjalankan usaha atau bisnis melalui internet. Karena menjalankan usaha atau bisnis di internet tidak mengeluarkan modal besar.
    B.     Keuntungan Dari Perdagangan Online
    1.      Modal promosi yang relatif kecil
    Untuk membangun bisnis online maka dapat dimulai dalam skala mikro bisnis. Artinya setiap calon pengusaha berpeluang menjadi pengusaha tanpa dibatasi kendala lokasi di mana dia berada sehingga transaksi yang sulit dilakukan sekalipun dapat terjadi. Biaya yang terbesar untuk membangun bisnis online adalah dalam penyiapan produknya dan membangun web penjualan online atau toko online. Kedua hal tersebut pun dapat diminimalkan. Untuk membangun sebuah barang dan jasa di produk yang akan promosikan dan di jual maka dapat meminimalkan biayanya. Sedangkan untuk membangun toko online dapat diminimalkan dengan tersedianya open source untuk mengembangkannya.
    2.      Jaringan yang tidak terbatas
    Pasar yang dapat dituju dalam bisnis online adalah skala global yang berarti dibelahan dunia manapun dapat diketahui oleh siapapun. Membuat produk yang dapat diterima secara global menjadi salah satu aspek yang harus dipertimbangkan ketika akan memulai bisnis online ini.
    3.      Biaya oprasional yang rendah
    Dengan yang dimaksud demikian adalah tidak harus menyewa tempat atau toko untuk membangun bisnis anda. Pembuatan toko online jauh lebih mudah dan praktis dari pada menyewa sebuah bangunan untuk suatu toko. Toko online yang dimaksud tidak perlu dijaga dan layanan terhadap pembeli dapat di otomatisasi dengan penambahan fitur pada toko online.
    4.      Kemudahan dalam bertransaksi
    Dengan perdagangan online maka pengunjung dapat melakukan proses pembelian kapan saja mereka menginginkan. Pengunjung dapat juga seolah-olah merasa dilayani karena ditunjang oleh sistem otomatisasi secara online. Sehingga tanpa penjaga, toko online dapat beroperasi dan bertransaksi 24 jam. Dengan sistem pembayaran yang dimuka yang telah menjadi standar dari bisnis online sangat mengurangi resiko dari pelaku bisnis online. Dengan tersedianya internet banking dari sebagian besar bank besar di Indonesia sehingga dapat memonitor transaksi lokal dengan mudah, untuk transaksi global juga dapat menggunakan paypal yang telah diterima oleh sebagian besar bank besar di Indonesia. Di tunjang dengan otomatisasi metoda pembayaran maka pengelolaan pembayaran menjadi efesien sehingga mengurangi biaya diluar biaya barang.
    5.      Sistem promosi yang Mudah dan murah.
    Promosi secara online lewat milis-milis dan forum diskusi praktis hanya membutuhkan kemampuan produsen dalam menulis materi promosi yang menjual dan biaya akses internet dengan tampilan unik dan menarik sehingga pengunjung tertarik.

    C.     Kekurangan Dari Perdagangan Internet
    1.      Banyak terjadi penipuan
    Penipuan akan terjadi jika pebisnis tersebut tidak memikirkan secara matang resiko dari usaha Online yang akan di buka. Resiko tersebut biasanya karena perkembangan teknologi sehingga orang dengan mudah membuat software yang digunakan untuk menipu orang atau membobol bank/ATM. Oleh karena itu baik produsen dan konsumen wajib berhati-hati jika ingin memulai transaksi bisnis secara Online.
    2.      Hanya bisa menjangkau daerah yang terakses internet
    Salah satu unsur penting dalam memulai bisnis online yaitu harus bisa terkoneksi Internet hal ini juga sangat menyulitkan pebisnis karena di Indonesia Koneksi Internet masih relatif mahal dan koneksinya masih sulit serta untuk mendapatkannya juga susah karena baru dipasang di sebagian daerah saja.
    3.      Belum ada Undang-undang mengatur internet marketing
    Ini yang menjadi salah satu kendala dalam menjalani bisnis Online karena dengan mudah Orang-orang melakukan penipuan. Seharusnya ada Undang-undang yang mengatur semuanya agar semua penipu atau penjahat di dunia internet bisa diatasi dengan begitu para pelaku bisnis atau orang yang akan memulai bisnis secara Online tidak lagi khawatir akan adanya penipuan.

    D.    Cara Menjaring Konsumen
    Bisnis online sendiri dirasa sangat efektif untuk memasarkan barang atau produk dikarenakan pengguna internet yang semakin meningkat disetiap periodenya. Keunggulan yang didapat dari bisnis online yaitu konsumen tidak perlu repot-repot berjalan untuk menemukan barang yang dicarinya. Mereka cukup mengakses internet untuk menemukan barang yang diinginkannya. Walau terlihat mudah, memulai bisnis online ternyata tidak segampang yang dibayangkan. Diperlukan trik serta strategi tersendiri agar bisnis online Anda bisa dikenal banyak orang dan tentunya mudah ditemukan ketika mencarinya di mesin pencarian seperti Google atau yang lainnya. Berikut cara atau trik yang perlu dilakukan, agar bisnis online Anda dapat dengan mudah ditemukan dan dikenali oleh calon konsumen.
    1.      SEO (Search Engine Optimization)
    SEO adalah suatu cara atau teknik untuk membuat situs atau blog berada pada halaman/posisi satu di mesin pencarian (search engine). Dimana nantinya teknik SEO yang tepat membuat situs atau blog  dengan mudah ditemukan di mesin pencarian seperti Google dan sejenisnya dengan kata kunci yang ditarget. SEO sangat penting bagi  yang ingin membangun bisnis di bidang online. Karena teknik tersebut akan memudahkan konsumen untuk menemukan dan melirik produk yang ditawarkan di internet. Selain itu, Teknik SEO yang tepat akan menarik para pengunjung internet ke situs atau blog yang berisikan penawaran atas produk Anda.
    2.      Iklan
    Beriklan, merupakan pilihan yang tepat untuk para advertiser, brand, digital agency memasarkan produk barang atau jasanya di internet. Tujuan beriklan sendiri yaitu untuk mengenalkan brand atau produk yang di tawarkan. Nantinya iklan itu sendiri akan berdampak terhadap banyak atau tidaknya konsumen yang menyukai dan membeli produk.
    3.      Konten Marketing
    Buatlah konten semenarik mungkin yang nantinya dimasukkan pada situs atau blog yang berisikan barang-barang dagangan yang ditawarkan. Konten itu bisa saja artikel, foto, video, infografis, dan sebagainya yang dapat membuat calon pengunjung situs tertarik untuk membeli. Tentu konten tersebut berpengaruh terhadap teknik SEO. Jadi buatlah semenarik mungkin sehingga Google juga menyukainya. Selain membuat konten, Sebuah webinar (seminar di web) dirasa perlu dilakukan. Webinar adalah versi online seminar yang biasa kita hadiri. Jika webinar disaksikan oleh banyak orang, peluang produk/ layanan Anda dikenal pasar akan jauh lebih baik.
    4.      Search Engine Marketing
    Membuat Iklan pay per click (PPC) merupakan cara efektif untuk menjaring konsumen saat menjelejahi web dengan mesin pencarian seperti Google, Yahoo dan lainnya. Hal ini sangat praktis, dikarenakan pengunjung situs biasanya suka tertarik dengan iklan dan langsung meng klik-nya. Dalam Search Engine Marketing atau marketing di mesin pencari, sehingga bisa beriklan dengan memasang kata-kata promosi di dalamnya.
    5.      Mobile Friendly
    Pengguna mobile (smartphone dan tablet) terbilang sudah sangat banyak. Keunggulan yang ditawarkan tentu mempermudah mereka para pengguna untuk mengakses berbagai situs menggunakan perangkat mobile yang ada. Menjadikan situs Anda mobile friendly (tertampil baik dan mudah dijelajahi saat diakses dari perangkat mobile), dapat memberikan banyak keuntungan tentunya. Dimana calon konsumen bisa dengan mudah mengaksesnya melalui mobile mereka.

    E.     Analisis SWOT Perdagangan Online
    Tujuan dari analisis SWOT adalah untuk membangun Kekuatan Anda dan meminimalkan kelemahan. Anda harus cepat untuk mengambil keuntungan dari peluang yang ada dan mencoba untuk mengurangi ancaman dari luar. Di dalam dunia ecomerce, di mana perubahan berlangsung sangat cepat, Anda harus sering melakukannya, setidaknya setahun sekali. Sebuah analisis SWOT membutuhkan banyak waktu. Meskipun Anda dapat melakukannya sendiri, sering lebih baik untuk membawa konsultan dari luar yang memiliki perspektif yang lebih obyektif. Pelanggan Anda dapat menjadi sumber informasi yang baik. Cobalah untuk mendapatkan feedback dari mereka. Pengusaha e-commerce online shop harus dapat membandingkan hasil kerja mereka dengan penjual online lainnya dan juga dengan retailer offline. Situasi pasar sangat mudah untuk berubah yang 5 tahun lalu dianggap sebagai “opportunity” sekarang mungkin sudah bukan lagi. Misalnya, sepuluh tahun yang lalu salah satu keuntungan dari situs e-commerce adalah bisa berbelanja 24/7 sementara toko offline tidak. Sekarang hampir semua retailer offline tradisional di US memiliki website yang bersaing dengan seller yang hanya menjual di online selama 24 jam sehari.
    1.      Strenght (kekuatan)
    Kekuatan meliputi kemampuan internal, sumber daya, dan faktor situasional positif yang dapat membantu perusahaan melayani pelanggannya dan mencapai tujuannya (Kotler & Armstrong, 2008:64), yakni:
    a.       Bermacam-macam produk yang di tawarkan.
    b.      Produk yang di tawarkan berkualitas.
    c.       Harga kompetitif.
    d.      Ketersediaan barang dijamin.
    e.       Kepuasan pelanggan terjamin.
    2.      Weakness (kelemahan)
    a.       Banyak mayarakat yang belum tahu tentang bisnis online ini.
    b.      Rentan terhadap kecurangan e-commerce seperti hacker.
    c.       Banyak masyarakat yang belum mempunyai akun paypal.
    d.      Banyak pesaing di luar sana yang lebih bagus lagi.
    3.      Opportunity ( Peluang )
    Dalam era globalisasi sekarang ini, internet telah menjadi bagian dari setiap kehidupan masyarakat, penggunaan internet secara positif mampu memberikan banyak manfaat kepada penggunanya. Banyak informasi yang didapat dari internet, bahkan internet juga telah dijadikan media bisnis seperti penjualan barang secara online, dan juga media pembelajaran. Banyak pula peluang yang dapat kita ambil, seperti :
    a.       Memberikan keuntungan yang cukup besar.
    b.      Prospek atau peluangnya cukup besar untuk dikembangkan.
    c.       Permintaan pasar dijaman yang modern ini semakin meningkat.
    4.      Threat ( Ancaman )
    a.       Banyak jenis usaha yang sama sebagai pesaing.
    b.      Persaingan dalam pemasaran yang semakin ketat.
    c.       Dalam era global seperti sekarang ini persaingan tidak hanya ada pada lingkup dalam negeri tapi seluruh dunia adalah pesaing kita.
    F.      Penutup
    Dengan demikian bahwa Bisnis Online adalah suatu kegiatan atau aktifitas yang dilakukan di media internet untuk menghasilkan keuntungan. Seperti halnya sebuah kegiatan bisnis di kehidupan nyata, bisnis online yang di jalankan via Internet ini pun memiliki tujuan yang sama yaitu menghasilkan suatu keuntungan serta dengan efektif dan efisien.

    Kamis, 24 April 2014

    SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI

    By: Unknown On: 18.23
  • Share The Gag
  • SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
    Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
    It For Business
    Dosen Pembimbing : Agus Hamdani, S. Ag,. MH





    DI SUSUN OLEH
    ANGGA DEFRI  PRASTYA
    NPM 1287104
    Prodi Ekonomi Islam/D/IV
    Jurusan Syariah
    SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
    STAIN JURAI SIWO METRO
    T.P 2012-2013





    Sistem informasi manajemen merupakan serangkaian sub sistem informasi berbasis komputer yang secara menyeluruh dan terkoordinasi yang dapat mentransformasi data sehingga menjadi sebuah informasi yang berguna sehingga membantu dalam berbagai hal.
    Informasi tersebut menjelaskan suatu organisasi atau perusahaan mengenai sesuatu di masa lalu sehingga dapat memperkirakan serta dapat memutuskan suatun keputusan hal-hal yang akan terjadi, dalam bentuk laporan periodik, laporan khusus dan output dari model matematika sehingga suatu perusahaan dapat membuat suatu keputusan dan memecahkan masalah.
    5 aspek yang di kategorikan sebagai ciri khusus sistem informasi manajemen
    1.      Proses manajemen seperti perencanaan strategis, pengelolaan fungsi sistem informasi.
    2.      Proses pengembangan seperti manajemen proyek pengembangan sistem.
    3.      Konsep pengembangan seperti konsep sosio-teknikal, konsep kualitas.
    4.      Representasi seperti sistem basis data, pengkodeaan program.
    5.      Sistem aplikasi seperti knowledge manajemen, executive sistem.
    Manajemen suatu organisasi memiliki 3 peranan yaitu
    1.      Peranan yang bersifat interpersonal yaitu menerima informasi pihak luar dan sekaligus memberikan informasi pihak luar.
    2.      Peranan informasional yaitu sebagai pimpinan dalam organisasi, pemantauan arus informasi.
    3.      Peranan selaku pengambil keputusan.
    Dengan demikian sistem informasi manajemen dapat diartikan sebagai sistem yang menyediakan informasi, pemrosesan informasi yang digunakan untuk mendukung operasi, manajemen serta pengambilan keputusan dalam suatu organisasi. Sehingga sangat diperlukan bagi suatu organisasi atau perusahaan sehingga dapat melakukan pemrosesan data secara sempurna dengan alat-alat yang canggih dan pemecahan masalah sistem.